MEMO – Akademisi dari UNIS Syekh Yusuf Tangerang, Adib Muttahul, menilai pengesahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai sebuah bentuk keadilan yang diberikan oleh pemerintah, terutama terkait dengan kebijakan pemberian izin konsesi tambang kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Adib, Pasal 108 dalam UU Minerba mencakup program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dengan fokus utama pada masyarakat sekitar kawasan tambang dan komunitas adat. Dalam hal ini, UMKM diberikan hak untuk mengelola tambang melalui pemberian izin konsesi.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
“Kebijakan ini, yang memberikan izin konsesi kepada pelaku UMKM, merupakan bentuk keadilan dari Pemerintah. Pemerintah ingin agar masyarakat kecil juga merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam kita,” ujar Adib, Selasa (18/2/2025).
Namun, Adib menegaskan bahwa persoalan izin konsesi seharusnya tidak diseret ke ranah politik, karena ia khawatir kebijakan tersebut malah akan menimbulkan kritikan yang tidak konstruktif terhadap pemerintah.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
“Saya mendukung jika UMKM diberi kesempatan, minimal mereka bisa berperan. Tapi kebijakan seperti ini harus dipikirkan dengan matang agar tidak ada kesan bahwa pemerintah gagal mengurus negara,” tambahnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kory Elyana, seorang Pakar Komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang. Kory menyatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada UMKM lebih tepat ketimbang kepada perguruan tinggi, yang sebelumnya menjadi topik perbincangan publik.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan












