“Jika sebelumnya kampus menjadi isu terkait pembagian konsesi tambang, saya rasa lebih baik jika mereka tidak dilibatkan. Kampus sebaiknya hanya berperan sebagai referensi ilmiah dalam pengelolaan tambang,” ujar Kory.
Menurut Kory, kampus seharusnya hanya berperan dalam memberikan kajian ilmiah terkait pengelolaan sumber daya alam, bukan terlibat langsung dalam bisnis konsesi tambang itu sendiri.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Sementara itu, Suhendar, seorang Ahli Hukum dari Universitas Pamulang, mengungkapkan bahwa perubahan RUU Minerba adalah sebuah kebutuhan yang harus diterima, terlepas dari latar belakang politik di baliknya. Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan saat ini.
“Selama prosedur yang benar diikuti, maka perubahan ini sah secara hukum. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan UU dengan kondisi sekarang,” jelas Suhendar.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 pada masa persidangan II tahun 2024-2025.
Tag:












