MEMO 58 Pelaku Penipuan Berkdok APK Kurir, Begini Cara dan Modus Operandinya
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 58 orang pelaku penipuan berkedok MOD APK kurir palsu pada 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023 lalu, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana memproduksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundring dengan MOD APK kurir palsu.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Irvan Reza mengatakan, para pelaku memodifikasi aplikasi berkedok paket jasa pengiriman untuk mengelabui korban yang akan menjadi sasaran empuk.
“Para pelaku memodifikasi aplikasi yang kemarin itu ada satu aplikasi paket penguiriman. Kemudian ada juga paket dalam perbankan, dan Facebook lite yang kirimkan korban nasabah. Nasabah suatu perbankan,” kata Irvan dalam keterangannya melalui YouTube, Senin (23/1).
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Kemudian, lanjutnya, korban yang berhasil dikelabui atau telah membuka aplikasi yang dikirimkan, maka terbuka akses data-data korban. Saat itu, para pelaku mulai menelusuri data pribadinya, termasuk rekening perbankan.
“Kemudian tentunya nasabah itu memiliki aplikasi m-Banking, dengan tujuan kita tau rekan-rekan mungkin setiap hari pesan barang melalui online itu ada wa masuk. Dipikir itu dari kurir paket yang akan diterima dan itu aplikasi yang dikirimkan pasti akan di klik. Saat setelah klik Link tersebut aplikasi itu berfungsi untuk mendapatkan akses atau mirroring SMS di handphone korban. Jadi setelah mereka korban neng klik, otomatis mereka ini pelaku mendapatkan informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












