Blitar, Memo.co.id
Kebijakan pemangkasan massal Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menuai polemik serius. Dalih efisiensi anggaran yang disampaikan Pemkot dinilai janggal, lantaran di lapangan lebih menyerupai pergantian tenaga kerja daripada pemangkasan murni.
Salah satu kasus mencolok terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar. Sebanyak 50 tenaga THL yang telah mengabdi bertahun-tahun diberhentikan secara sepihak dan mendadak, tanpa proses yang transparan maupun pemberitahuan resmi sebelumnya.
Baca Juga: Warga Pilih Dialog, Tapi Aksi Tetap Opsi Jika Kesepakatan Dilanggar
“Iya, total kami ada 50 orang. Diberhentikan secara mendadak lewat WhatsApp, tanggal 1 Januari malam. Padahal besoknya harusnya masuk kerja. Sekarang sudah diganti para orang baru,” ujar salah satu mantan tenaga THL Dishub Kota Blitar, Jumat (29/1/2026).
Menurut pengakuannya, tidak ada surat resmi, tidak ada evaluasi kinerja, bahkan tidak ada dialog atau klarifikasi dari pihak dinas maupun Badan Kepegawaian. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp menjadi satu-satunya pemberitahuan pemutusan kerja.
Baca Juga: Puluhan Ribu Jaminan Kesehatan Warga Blitar Dinonaktifkan Secara Masal Tahun Ini
Lebih ironis, kebijakan tersebut terjadi tepat di awal tahun, saat para pekerja masih berharap keberlanjutan pekerjaan untuk menopang kebutuhan keluarga. Banyak dari mereka yang telah mengabdi selama lima hingga sepuluh tahun, namun diputus kontraknya seolah tanpa nilai pengabdian.
“Kami bukan baru kerja setahun dua tahun. Ada yang sudah hampir sepuluh tahun. Tapi diperlakukan seperti ini,” keluhnya.
Baca Juga: Sudah Kantongi SLHS, SPPG WR Supratman Akui Masukan Publik, Siap Benahi Kualitas Menu MBG
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menegaskan penolakannya terhadap rencana pengurangan jumlah tenaga kerja outsourcing. Langkah ini dianggap berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Di mana, dapat berdampak serius terhadap tingginya angka pengangguran di Kota Blitar. Hal ini diungkapkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto.
“Penolakan DPRD Kota Blitar ini sangat beralasan, mengingat pemutusan hubungan kerja memiliki dampak yang besar terhadap tingkat pengangguran terbuka di kota ini,” kata Totok Sugiarto, Rabu (28/1/2026).
Totok menegaskan, Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Blitar melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengembalikan alokasi belanja jasa tenaga kerja sebagaimana yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.












