Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

50 THL Dishub Kota Blitar Diberhentikan Lewat WhatsApp, DPRD Pertanyakan Alasan Efisiensi

Prawoto Sadewo
×

50 THL Dishub Kota Blitar Diberhentikan Lewat WhatsApp, DPRD Pertanyakan Alasan Efisiensi

Sebarkan artikel ini

Lebih rinci, Totok menyampaikan, rencana awal pengurangan tenaga dari 1.387 orang menjadi 1.009 orang akan mengakibatkan hilangnya 377 tenaga kerja.

“Berdasarkan anggaran versi TAPD, total belanja jasa tenaga kerja semula adalah 1.387, sementara pengadaan tenaga kerja dibatasi menjadi 1.009,” jelasnya.

Baca Juga: Rapat Konsolidasi Penanganan Jalan Lingkar Wonorejo, Bappeda Tulungagung Ajak Seluruh Pihak Bersinergi

Totok menyebutkan, dari kalkulasi yang dilakukan terdapat pengurangan biaya untuk belanja jasa tenaga kerja yang mencapai Rp 14.061.600.000.

“Terus anggaran Rp 14 miliar arep digae opo (trus anggaran Rp 14 miliar mau dipakai untuk apa),” ujarnya.

Baca Juga: Demi Pacar, Wanita Blitar Selundupkan 600 Pil Dobel L di Organ Intim ke Lapas

Totok menandaskan, diharapkan agar pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan keuangan yang terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Blitar tentang penjabaran Perda APBD TA 2026 dan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026.

Totok juga menegaskan, bahwa alokasi belanja jasa sebesar Rp14.968.800.000,00 tidak boleh menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk Tahun Anggaran 2026. Ia juga mengimbau agar Pemerintah Kota Blitar mengevaluasi kembali proses rekrutmen tenaga alih daya yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja.

Baca Juga: Wali Kota Blitar Pimpin Upacara Ziarah Nasional di Makam Bung Karno

“Tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal, mengingat implikasi dari PHK pada pekerja outsourcing berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran secara signifikan,” tegasnya.

Kehilangan pekerjaan akibat PHK dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, menambah risiko kemiskinan, dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.

“Kondisi tersebut dapat menambah beban sosial bagi pemerintah daerah dan pusat,” pungkas Totok Sugiarto. **