Rudianto mengatakan, kedua tersangka dikenal sadis dalam menjalankan aksinya. Di sisi lain, keduanya juga cukup licin sehingga petugas sempat kesulitan menangkapnya.
“Mereka ini dikenal sadis, Apalagi tersangka bernama Topan yang merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tukasnya.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
Setelah ditembak, kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi untuk mendapatkan perawatan. Mereka kemudian diboyong ke Mapolres Tebingtinggi berikut barang bukti dua unit ponsel yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Kedunya saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka kita jerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana. Ancamannya 10 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat












