Example floating
Example floating
Home

22 Desember, Pledoi “Indonesia Menggugat” Ditulis dari Tahanan, Bung Karno Divonis Penjara 4 Tahun

×

22 Desember, Pledoi “Indonesia Menggugat” Ditulis dari Tahanan, Bung Karno Divonis Penjara 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

Memo.co.id
Hari ini, 22 Desember, tepatnya 90 tahun lalu, tepatnya 22 Desember 1930, momen bersejarah untuk mengingat bahwa Bung Karno divonis hukuman penjara selama 4 tahun, oleh Pengadilan pada Pemerintah yang berkuasa saat itu, Pemerintahan Hindia Belanda. Bung Karno atau Soekarno, terbukti bersalah melanggar pasal 169, 161, 171, 153 KUHP. Pasal pasal dalam KUHP itu sering digunakan menjebloskan tahanan oleh Pemerintah Belanda ke para pejuang melalui proses hukum. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Selain Ir Soekarno, Raden Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Supriadinata, dinilai hakim pengadilan, terbukti melakukan kesalahan. Pasal- pasal dalam KUHP tersebut, seringkali ndijadikan Pemerintahan Belanda untuk menjebloskan ke tahanan penjara para pejuang kita.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Bung Karno dkk, dianggap berserikat dan membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan pemerintahan Belanda di Tanah Air. Belanda juga menyeret Bung Karno ke penjara lantaran pemikirannya dianggap membahayakan bagi kekuasaan mereka di Indonesia.

Di dalam tahanan berukuran 2x 1,5 meter, Bung Karno menuliskan pledoi, dengan judul Indonesia Menggugat. Pledoi atau pembelaan Bung Karno tersebut ditulis dalam rangkaian proses hukum di Pengadilan. Selain itu, pledoi juga diberikan ke wartawan New York Post,Cindy Adams.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

Sukarno menceritakan kamar penjaranya itu sangat sempit dan gelap. Tak ada jendela atau jeruji untuk sekedar melihat luar.”Tempat itu gelap, lembab, dan sumpek. Sesungguhnya, aku diam-diam telah seribu kali membayangkan sebelumnya mengenai ini semua. Tetapi ketika pintu berat itu mengurungku untuk pertama kali, rasanya aku mau mati. Ini pengalaman yang meremukkan,” kata Sukarno dalam buku Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat.

22 Desember 1930 sekitar pukul 09.00 WIB menjadi salah satu momentum bersejarah bagi perjuangan rakyat Indonesia untuk memerdekakan diri dari penjajahan Belanda. Hari itu, 90 tahun silam, Sukarno atau Bung Karno divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Lanraad Bandung.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional