Example floating
Example floating
Home

22 Desember, Pledoi “Indonesia Menggugat” Ditulis dari Tahanan, Bung Karno Divonis Penjara 4 Tahun

×

22 Desember, Pledoi “Indonesia Menggugat” Ditulis dari Tahanan, Bung Karno Divonis Penjara 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

Putusan pengadilan terhadap vonis 4 tahun untuk Bung Karno, tak lepas dari aktifitas Soekarno muda, yang saat itu masih kuliah di Technische Hogeschool te Bandoeng. Kini, namanya sudah berubah menjadi Institut Teknik Bandung (ITB). Bung Karno adalah aktifis kampus sering mengadakan diskusi di rumah kos milik pasangan Haji Sanusi dan Inggit Garnasih. Inggit kelak dipersunting Sukarno menjadi istrinya.

Pada tahun 1927, Bung Karno dkk mendirikan partai dengan nama Partai Nasionalis Indonesia. Sebelum mendirikan partai PNI, Cipto Mangunkusumo sempat tidak setuju. Alasan Cipto, ada kekhawatiran Pemerintah saat itu, menganggap sebagai pengganti partai PKI ( Partai Komunis Indonesia ) yang sudah dilarang dan dibubarkan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Namun, keberadaan PNI terus berjalan dengan pengurus, sebagai ketua dipilih Sukarno dan sekretaris merangkap bendahara ditunjuk Iskaq Cokroadisuryo. Dalam jajaran pengurus PNI tercatat Budiarto, Sunario, Anwari, Sanusi, dan Sartono. Kegiatan PNI saat itu aktif mendidik rakyat dengan memberikan pendidikan politik sambil membangkitkan kesadaran tentang bahaya kolonialisme dan pentingnya kemerdekaan.

Akibatnya, Bung Karno dkk, diawasi oleh pemerintahan saat itu. Aktifitas tersebut juga menjadi ancaman bagi pemerintah Belanda.
Pada tahun 1929, sekitar Bulan Desember, aktifis pergerakan Bung Karno cs, menggelar rapat umum di Solo dan Jogyajarta. Pada saat itu, Pemerintah Belanda melakukan dan melancarkan operasi besar besaran. Ketika kampanye PNI di kota tersebut, Pemerintah Belanda menjerat dan menangkapi Bung Karno dkk.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

Pada omen itulah, Bung Karno dan kawan kawannya dimasukkan penjara dan dihadapka pada sidang pengadilan zaman pemerintah kala itu.
Saat dalam tahanan, Bung Karno menjkalani sidang selama 19 kali. Di dalam tahanan yang sempit, Bung Karno juga menuliskan pledoi dengan judul Indonesia Menggungat.

Dalam sidang putusan, Bung Karno divonoh majelis hakim penjara 4 tahun. Meski dihukum 4 tahun penjara, berkat pembelaan ‘Indonesia Menggugat’ serta menjadi banyak kritik dari ahli hukum negeri Belanda karena peradilan yang dilakukan tidak berdasar dan semua tuduhan tak pernah bisa dibuktikan di persidangan, maka Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengubah masa hukuman Bung Karno menjadi 2 tahun. Bung Karno pun bebas pada 31 Desember 1931. ( ed )

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional