Example floating
Example floating
Hukum

11 Tahun Penjara Mengancam Nikita Mirzani, Uang Pemerasan Rp4 Miliar Diduga Dipakai Cicilan Rumah

A. Daroini
×

11 Tahun Penjara Mengancam Nikita Mirzani, Uang Pemerasan Rp4 Miliar Diduga Dipakai Cicilan Rumah

Sebarkan artikel ini
11 Tahun Penjara Mengancam Nikita Mirzani, Uang Pemerasan Rp4 Miliar Diduga Dipakai Cicilan Rumah

Jakarta, Memo

Panggung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjadi saksi atas drama tuntutan hukum yang berat bagi selebritas Nikita Mirzani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Nikita dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Tuntutan yang dibacakan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025) ini menggarisbawahi kejahatan pemerasan disertai ancaman yang dilakukan Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Ancaman Media Sosial Berujung Rp4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan ancaman yang dilancarkan Nikita terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan produk perawatan kulit PT Glafidsya RMA Group. Dalam amar tuntutan, jaksa mengungkap bahwa Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif dan mencemarkan nama baik produk kecantikan Reza Gladys di media sosial, kecuali diberikan sejumlah uang sebagai “uang tutup mulut.”

Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT

Di bawah tekanan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap yang totalnya mencapai Rp4 miliar kepada Nikita dan Ismail.

Jaksa meyakini bahwa Nikita melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji Berujung Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Aliran Dana ke Properti Mewah

Kasus ini menjadi semakin kompleks dengan adanya dugaan TPPU. JPU menilai Nikita terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa sebagian besar dari dana hasil pemerasan Rp4 miliar tersebut diduga dialirkan untuk membayar cicilan properti mewah. Uang haram tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar cicilan sebuah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, yang ditransfer kepada pihak pengembang PT Bumi Parama Wisesa (BPW).

Kini, Nikita Mirzani berada di ujung penantian, menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan nasibnya setelah dituntut hukuman belasan tahun penjara dalam pusaran kasus pemerasan dan pencucian uang.