Jakarta, Memo
Panggung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjadi saksi atas drama tuntutan hukum yang berat bagi selebritas Nikita Mirzani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Nikita dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan yang dibacakan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025) ini menggarisbawahi kejahatan pemerasan disertai ancaman yang dilakukan Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Ancaman Media Sosial Berujung Rp4 Miliar
Perkara ini bermula dari dugaan ancaman yang dilancarkan Nikita terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan produk perawatan kulit PT Glafidsya RMA Group. Dalam amar tuntutan, jaksa mengungkap bahwa Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif dan mencemarkan nama baik produk kecantikan Reza Gladys di media sosial, kecuali diberikan sejumlah uang sebagai “uang tutup mulut.”
Di bawah tekanan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap yang totalnya mencapai Rp4 miliar kepada Nikita dan Ismail.










