NGANJUK,MEMO – Aspek hukum kepemilikan lahan relokasi dampak proyek semantok sampai sekarang masih terkatung katung. Artinya belum ada kepastian kapan lahan relokasi milik perhutani tersebut bisa dijadikan hak milik atas nama warga terdampak proyek semantok.
Pasalnya, sesuai janji pemerintah daerah pasca pembayaran atas pembebasan tanah milik warga terdampak di dua dusun ( Kedungnoyo dan kedungpingit) untuk proyek strategis nasional ( PSN), semua warga terdampak akan disediakan lahan relokasi milik perhutani. Dan itu terbukti, warga terdampak bisa menempati lahan relokasi hingga sekarang.

Namun demikian, yang menjadi ganjalan para warga sampai saat ini, kenapa sudah beberapa tahun menempati lahan relokasi, pemerintah daerah belum juga membagikan sertifikat hak milik atas nama warga seperti yang pernah digembar gemborkan sebelumnya.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
” Daerah pernah menjanjikan lahan relokasi bisa disertifikatkan hak milik. Itu yang ngomong pak Purwo. Tapi ditunggu sampai sekarang tidak ada buktinya,” terang warga terdampak saat usai mengikuti hearing bersama komisi gabungan (1danlll) DPRD Nganjuk pada hari Rabu ( 16/07/2035) di ruang banggar.

Baca Juga: Kondisi Situs Peradaban Jawa Kuno Di Baron Kurang Terawat, Begini Tanggapan Pemerhati Budaya....
Dengan realita itu, warga merasa jadi korban janji pemerintah. Kecewanya lagi menurut pengakuan warga, karena terlanjur uang pembebasan tanah habis untuk bangun rumah di tempat relokasi, kekhawatiran warga semakin tinggi.
” Kalau terjadi lahan relokasi milik perhutani jadi aset milik daerah, maka otomatis proses jual beli akan muncul. Kadong duik entek terus gae nuku opo,” keluh warga juga.












