Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
NGANJUK

Warga Terdampak Proyek Semantok Merasa Jadi Korban Janji Daerah, Dewan Sebut Nama Purwo, Ada Apa ?

Mulyadi Memo
×

Warga Terdampak Proyek Semantok Merasa Jadi Korban Janji Daerah, Dewan Sebut Nama Purwo, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini

NGANJUK,MEMO – Aspek hukum kepemilikan lahan relokasi dampak proyek semantok sampai sekarang masih terkatung katung. Artinya belum ada kepastian kapan lahan relokasi milik perhutani tersebut bisa dijadikan hak milik atas nama warga terdampak proyek semantok.

Pasalnya, sesuai janji pemerintah daerah pasca pembayaran atas pembebasan tanah milik warga terdampak di dua dusun ( Kedungnoyo dan kedungpingit) untuk proyek strategis nasional ( PSN), semua warga terdampak akan disediakan lahan relokasi milik perhutani. Dan itu terbukti, warga terdampak bisa menempati lahan relokasi hingga sekarang.

Baca Juga: Di Lingkungan Keluarga Dan Sekolah , Pelaku Pembacokan Dikenal Anak Pendiam Dan Tertutup, Benarkah Demikian ?, Ini Faktanya....

Namun demikian, yang menjadi ganjalan para warga sampai saat ini, kenapa sudah beberapa tahun menempati lahan relokasi, pemerintah daerah belum juga membagikan sertifikat hak milik atas nama warga seperti yang pernah digembar gemborkan sebelumnya.

Baca Juga: Hanya Hitungan Jam, Pelaku Pembacokan Sonobekel Berhasil Diringkus Tim Satresmob Macan Wilis Polres Nganjuk Di Mojokerto

” Daerah pernah menjanjikan lahan relokasi bisa disertifikatkan hak milik. Itu yang ngomong pak Purwo. Tapi ditunggu sampai sekarang tidak ada buktinya,” terang warga terdampak saat usai mengikuti hearing bersama komisi gabungan (1danlll) DPRD Nganjuk pada hari Rabu ( 16/07/2035) di ruang banggar.

Baca Juga: Asmara Berdarah Di Malam Jumat Kliwon , Jembatan Widas Sonobekel Jadi Saksi Bisu.....

Dengan realita itu, warga merasa jadi korban janji pemerintah. Kecewanya lagi menurut pengakuan warga, karena terlanjur uang pembebasan tanah habis untuk bangun rumah di tempat relokasi, kekhawatiran warga semakin tinggi.

” Kalau terjadi lahan relokasi milik perhutani jadi aset milik daerah, maka otomatis proses jual beli akan muncul. Kadong duik entek terus gae nuku opo,” keluh warga juga.

Dengan polemik ini , pemerintah daerah ( jajaran OPD) bersama DPRD Nganjuk duduk bersama melakukan agenda hearing merumuskan atau mencari solusi bagaimana persoalan ini bisa dipecahkan tanpa masalah dibelakang hari .

Rapat hearing di ruang rapat banggar dipimpin oleh Ketua Komisi lll, Gondo Hariyono didampingi Ketua Komisi l, Hariyanto dihadiri para anggota komisi l dan lll serta pejabat eselon ll yaitu Kadis PUPR, Kadis LH, Kadis Perkim, dan Kepala BPN Nganjuk. Serta perwakilan warga terdampak.

Namun sayangnya , dalam rapat hearing tersebut tidak membuahkan titik terang alias masih mengalami jalan buntu.

 

” Agenda berikutnya saya meminta kepada komisi l untuk memanggil Purwo Bujono yang tahu persis kronologis awal. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai relokasi warga. Tolong jangan melibatkan dinas lain cukup Bappeda dan Purwo Bujono,” tegas Raditya Yuangga salah satu anggota dewan dari Hanura. ( Adi )