Dilarang Mengedarkan Vidio Live gantungdiri
Sementara itu, Kementerian Kominfo, melarang masyarakat untuk mengedarkan rekaman vidio tersebut. Pasalnya, mengedarkan dalam bentuk vidio jelas melanggar norma norma sosial
dan nilai nilai kemanusiaan.
“Saya mengimbau bagi siapa saja yang memiliki video tragedi kejadian bunuh diri ini untuk tidak menyebarkan,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Selain itu, Semuel meminta masyarakat yang sudah telanjur mengunggah video itu di akun media sosialnya menurunkan video tersebut. “Dan segera men-take-down lewat apa pun, internet juga social media,” ujar Semuel. ( nu / ed )
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
[youtube width=”100%” height=”300″ src=”kOhLJ562O14″][/youtube]












