Namun, kasusnya tak sampai bergulir di kepolisian. Sebab, kasusnya langsung dimediasi oleh Kepala Desa Berbek Puguh Ujianto.
Kapolsek Berbek AKP Totok Ismanto yang memantau proses mediasi kasus asusila mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat berdamai. “Pihak perempuan dan laki-laki menandatangani surat pernyataan untuk berdamai dan tidak akan membawa kasus ke ranah hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Totok menambahkan, mediasi tidak hanya dihadiri oleh dua pelaku, melainkan juga sejumlah tokoh masyarakat Berbek. Di depan para tokoh masyarakat, Gus Am mengaku khilaf. Pria yang sebelumnya berdomisili di Sawahan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kalau memang dilaporkan ke polisi akan kami tangani. Tetapi, sejauh ini belum dilaporkan,” terang Totok.
Totok menambahkan,” Polsek Berbek sudah membuat laporan kasus itu ke Polres Nganjuk. Namun, polisi tidak bisa menangani perkara asusila itu jika tidak ada laporan dari korban,”pungkasnya












