Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Video Mesum Guru Ngaji dengan Santriwati Hebohkan Jagat Maya

A. Daroini
×

Video Mesum Guru Ngaji dengan Santriwati Hebohkan Jagat Maya

Sebarkan artikel ini

Nganjuk,Memo.co.id

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Video mesum seorang guru ngaji dan santrinya menghebohkan warga Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk.Video mesum yang berdurasi 2 menit 57 detik, dalam video tersebut diketahui seorang guru ngaji berinisial AM (38) dan satriwati berinisial sebut saja Dara (16).

Hebohnya lagi,adegan mesum dilakukan di sebuah musholla Dusun Bendil, Desa Brebek Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk, video yang sudah beredar sejak senin lalu (18/9) sempat membuat heboh warga Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Adegan mesum yang dilakukan keduanya di salah satu sudut musholla,keduanya saling berpelukan dan adegan mesum lainnya.Latar belakang di video itu memang terlihat gelap,diduga peristiwa tersebut terjadi sore atau malam hari.

Namun, kasusnya tak sampai bergulir di kepolisian. Sebab, kasusnya langsung dimediasi oleh Kepala Desa Berbek Puguh Ujianto.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Kapolsek Berbek AKP Totok Ismanto yang memantau proses mediasi kasus asusila mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat berdamai. “Pihak perempuan dan laki-laki menandatangani surat pernyataan untuk berdamai dan tidak akan membawa kasus ke ranah hukum,” ujarnya.

Totok menambahkan, mediasi tidak hanya dihadiri oleh dua pelaku, melainkan juga sejumlah tokoh masyarakat Berbek. Di depan para tokoh masyarakat, Gus Am mengaku khilaf. Pria yang sebelumnya berdomisili di Sawahan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kalau memang dilaporkan ke polisi akan kami tangani. Tetapi, sejauh ini belum dilaporkan,” terang Totok.

Totok menambahkan,” Polsek Berbek sudah membuat laporan kasus itu ke Polres Nganjuk. Namun, polisi tidak bisa menangani perkara asusila itu jika tidak ada laporan dari korban,”pungkasnya