Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Usut Skandal Pungli Perizinan ESDM Jatim, Kejati Tetapkan Kabid Geologi Tersangka dan Langsung Ditahan

A. Daroini
×

Usut Skandal Pungli Perizinan ESDM Jatim, Kejati Tetapkan Kabid Geologi Tersangka dan Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejati Jatim resmi menahan Kabid Geologi Ertika Dinawati sebagai tersangka baru kasus pungli perizinan ESDM Jatim senilai miliaran rupiah.

Memo, Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka baru dalam kasus pungli perizinan ESDM Jatim pada Selasa (28/7/2026) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pejabat yang menjabat sejak Februari 2024 tersebut langsung dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, Pri Wijeksono, mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum terhadap Ertika merupakan hasil dari pengembangan intensif atas kasus praktik pemerasan izin yang menyeret deretan pejabat di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

“Hari ini kami menetapkan tersangka baru atas nama inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Februari 2024 sampai dengan saat ini,” kata Pri Wijeksono dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG. Punia Atmaja, membeberkan peran aktif tersangka dalam modus operandi pemerasan tersebut. Ertika diduga menjalankan skema pemungutan liar atas perintah maupun sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.

Dalam praktiknya, Ertika menginstruksikan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H untuk menarik sejumlah uang di luar tarif resmi kepada para pemohon izin. Penyidik mengidentifikasi adanya kutipan ilegal yang menyasar 217 pemohon dengan akumulasi nilai mencapai Rp1,3 miliar.

Tak hanya itu, Ertika juga ditengarai melakukan pungutan secara mandiri tanpa sepengetahuan Kadis ESDM. Ia mengantongi aliran dana dari empat pemohon perizinan dengan nilai sekitar Rp145 juta.

“Dari hasil penyidikan juga ditemukan bahwa tersangka ED menikmati hasil uang pungli tersebut dengan jumlah yang signifikan,” tegas Punia Atmaja.

Guna merapikan jejak, tersangka meminta H membuat pembukuan khusus terkait arus masuk dan keluar uang hasil kasus pungli perizinan ESDM Jatim tersebut. Setiap catatan keuangan wajib mengantongi persetujuan Ertika sebelum dilaporkan ke pimpinan puncak.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto KUHP.

Penetapan Ertika memperpanjang daftar tersangka dalam skandal ini. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menahan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Penyidik mengungkap bahwa para tersangka sengaja sengaja memperlambat proses pengurusan dokumen pada sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon izin yang terdesak kemudian diperas untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin agar dokumen perizinan dapat segera diterbitkan.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini