Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Sidang Korupsi Wali Kota Madiun Maidi: Saksi Kunci Beberkan Dana CSR Rp540 Juta Diduga Mengalir ke Lahan Menantu

A. Daroini
×

Sidang Korupsi Wali Kota Madiun Maidi: Saksi Kunci Beberkan Dana CSR Rp540 Juta Diduga Mengalir ke Lahan Menantu

Sebarkan artikel ini
Saksi beberkan dana CSR Rp540 juta dipakai bangun PSC Corner di atas tanah menantu dalam sidang korupsi Wali Kota Madiun Maidi di Tipikor Surabaya.

Memo, Surabaya — Fakta baru kembali terungkap dalam sidang korupsi Wali Kota Madiun Maidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Saksi Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel membongkar adanya penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp540 juta untuk pembangunan PSC Corner/Galeri Dekranasda yang berdiri di atas lahan milik menantu Maidi.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Imam mengaku pengerjaan proyek PSC Corner yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Madiun tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Seluruh pembiayaan proyek bersumber dari alokasi dana CSR yang berada di bawah pengelolaannya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Proses penerimaan dan koordinasi dana CSR berbiaya Rp540 juta tersebut dijalankan Imam melalui sinergi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Persidangan berlanjut dengan pendalaman status kepemilikan lahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lahan tempat berdirinya bangunan tersebut mencakup dua bidang tanah bertipe Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 1081 dan SHM Nomor 1082. Dari hasil konfirmasi JPU KPK, diketahui bahwa pembeli SHM Nomor 1082 adalah Suliati, yang dikonfirmasi oleh saksi sebagai menantu dari Maidi atau istri dari Hendra.

“Dari uang yang saya bawa, hasil dari pengerjaan proyek,” ungkap Imam saat menjelaskan asal usul pembayaran transaksi tanah senilai Rp75 juta dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa usai proyek PSC Corner rampung dibangun, masih tersisa dana sebesar Rp70 juta.

Imam juga membeberkan rekam jejak kedekatannya dengan Maidi sejak masa pencalonan Pilkada 2019–2024 hingga dipercaya mengelola aset hotel dan berbagai pengerjaan proyek daerah. Bahkan, saksi menyebutkan adanya pengelolaan dana tidak resmi senilai Rp7 miliar yang terbagi dalam dua rekening bank dan uang tunai.

Keterangan saksi ini menjadi poin kunci bagi JPU KPK untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan pemerasan modus CSR serta gratifikasi fee proyek yang menjerat terdakwa. Jalannya sidang korupsi Wali Kota Madiun Maidi masih akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini