Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Kontraktor Buka Suara Aliran Uang Fee Proyek Wali Kota Nonaktif Madiun

A. Daroini
×

Kontraktor Buka Suara Aliran Uang Fee Proyek Wali Kota Nonaktif Madiun

Sebarkan artikel ini
Kontraktor Buka Suara Aliran Uang Fee Proyek Wali Kota Nonaktif Madiun

MEMO, Surabaya – Kontraktor buka suara aliran uang fee proyek Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Skandal korupsi yang melilit Wali Kota nonaktif Madiun Maidi kian terkuak lebar di meja hijau Pengadilan Tipikor Surabaya.

Direktur Utama CV Jatisrono sekaligus pemilik CV Madiun Berkat Konstruksi, Andi Sulaksono, blak-blakan mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Penyerahan uang panas pecahan Rp 100 ribu tersebut terbilang nekat karena dibungkus rapi memakai kantong kresek warna hitam di halaman kantor dinas.

Pengakuan Gamblang Saksi di Ruang Sidang

Persidangan berlanjut saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, menggali fakta dari 10 saksi baru yang dihadirkan di persidangan.

Andi menceritakan alur pemberian setoran tersebut terjadi sekitar dua bulan seusai pengerjaan proyek pemeliharaan jalan Dinas PUPR Kota Madiun bernilai Rp 5 miliar rampung garap.

“Ada pemberian uang, Rp 200 juta, kepada Pak Thoriq, diserahkan langsung, itu kita diberitahu staf setelah proyek selesai dua bulan, saya disuruh hubungi Thoriq,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.

Saksi membeberkan momen penyerahan uang di area parkir terbuka tersebut berlangsung sangat cepat tanpa komunikasi yang rumit.

“Di halaman kantor, sendirian saya, setelah saya telepon, saya datang ke kantor di halaman, uang saya serahkan ke Thoriq, Thoriq turun, dalam tas kresek hitam, pecahan uang Rp 100 ribu,” lanjutnya mendeskripsikan detik-detik penyerahan berkas tunai itu.

Fakta lain terungkap tatkala saksi mengonfirmasi adanya transaksi peminjaman alat berat ekskavator pada Agustus 2025.

Padahal, entitas bisnis perusahaannya sama sekali tidak membuka layanan penyewaan alat berat secara komersial untuk pihak luar.

“Tidak ada pesanan, soal permintaan uang khusus, enggak intens komunikasi dengan Thoriq,” tutur Andi menegaskan relasi kerjanya.

Langkah ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas di lingkaran Pemkot Madiun demi memuluskan kepentingan tertentu.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini