“Rancangan peraturan daerah ini diinisiasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Trenggalek. Harapannya perlindungan pekerja bisa lebih masif lagi,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan Ranperda tersebut mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan. Tujuannya memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Trenggalek.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
“Januari lalu, Bupati Trenggalek telah mengirimkan raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD menindaklanjuti dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan dan mendukung raperda tersebut,” tuturnya.
Terkait pembiayaan, mekanisme akan disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga alih daya (outsourcing), pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara bagi pekerja di perusahaan swasta, kewajiban pembiayaan berada pada pemberi kerja.(Tim)
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb












