Trenggalek, Memo
Pemkab Trenggalek siapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja guna memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja nonformal.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Ranperda tersebut telah diusulkan kepada DPRD Trenggalek dan kini memasuki tahap pembahasan. DPRD bersama pihak eksekutif telah menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk membuat perlindungan pekerja lebih masif dan menyeluruh. Dengan lahirnya perda tersebut, pemberi kerja diharapkan lebih proaktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Sementara bagi pekerja sektor nonformal, regulasi ini diharapkan mendorong kesadaran untuk memiliki perlindungan jaminan sosial secara mandiri.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb












