Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Usulkan Perda Perlindungan Pekerja, Ini penjelasan Dari Gedung DPRD Trenggalek

A. Daroini
×

Usulkan Perda Perlindungan Pekerja, Ini penjelasan Dari Gedung DPRD Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi saat bersama wakil bupati
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi saat bersama wakil bupati

Trenggalek, Memo

Pemkab Trenggalek siapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja guna memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja nonformal.

Baca Juga: Kapolres Blitar Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan Ajudan Wakapolres

Ranperda tersebut telah diusulkan kepada DPRD Trenggalek dan kini memasuki tahap pembahasan. DPRD bersama pihak eksekutif telah menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk membuat perlindungan pekerja lebih masif dan menyeluruh. Dengan lahirnya perda tersebut, pemberi kerja diharapkan lebih proaktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Sementara bagi pekerja sektor nonformal, regulasi ini diharapkan mendorong kesadaran untuk memiliki perlindungan jaminan sosial secara mandiri.

Baca Juga: Beky Herdihansah Janji Perjuangkan Harga Telur Peternak Rakyat Blitar, Siap Surati Pemerintah Pusat

“Rancangan peraturan daerah ini diinisiasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Trenggalek. Harapannya perlindungan pekerja bisa lebih masif lagi,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan Ranperda tersebut mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan. Tujuannya memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Trenggalek.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

“Januari lalu, Bupati Trenggalek telah mengirimkan raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD menindaklanjuti dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan dan mendukung raperda tersebut,” tuturnya.

Terkait pembiayaan, mekanisme akan disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga alih daya (outsourcing), pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara bagi pekerja di perusahaan swasta, kewajiban pembiayaan berada pada pemberi kerja.(Tim)