NGANJUK, MEMO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Yuliantono Bin Mulyono (Alm) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan dalam sidang pada Rabu (25/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan.
Adapun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) diantaranya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.
Baca Juga: Road Show Kemanusiaan AWN Memasuki Hari Ke 19 Berbagi Untuk Kelompok Orang Jalanan
Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












