Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Ustadz Gondrong, Viral Bisa Gandakan Uang, Tersangka UU Perlindungan Anak, Dibebaskan

A. Daroini
×

Ustadz Gondrong, Viral Bisa Gandakan Uang, Tersangka UU Perlindungan Anak, Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Kasus Penggandaan Uang, Penipuan dan Kawini Gadis Bawah Umur, Bakal Menjerat Sosok Ustadz Herman Gondrong
Kasus Penggandaan Uang, Penipuan dan Kawini Gadis Bawah Umur, Bakal Menjerat Sosok Ustadz Herman Gondrong

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, misalnya kooperatif ketika dimintai keterangan hingga tidak menghilangkan barang bukti.”Proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Tersangka Kasus UU Perlindungan Anak

Herman menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak karena menikahi anak di bawah umur. Sebelum menjadi tersangka, Herman viral karena aksinya disebut bisa menggandakan uang.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Polisi mengungkap aksi itu hanya trik sulap, uangnya berupa mainan. Alhasil, Ustaz Gondrong langsung diamankan petugas.

Video Viral Gandakan Uang

Untuk diketahui, Ustaz Gondong sebelumnya viral di media sosial karena mempraktikkan penggandaan uang. Video viral itu direkam istrinya pada 4 Maret 2021 lalu yang disaksikan oleh pasienya yang saat itu tengah berkunjung.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Video itu kemudian diunggah ke media sosial dengan tujuan meyakinkan masyarakat karena memiliki kemampuan mistik dan menarik minat pasien. ( ed )