Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Abata

Umat Islam Diimbau Berzakat di Lembaga Resmi

Avatar
×

Umat Islam Diimbau Berzakat di Lembaga Resmi

Sebarkan artikel ini

MEMO – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia untuk menunaikan zakat hanya melalui lembaga-lembaga amil zakat yang telah mengantongi izin resmi. Langkah ini bertujuan agar dana zakat dapat dikelola secara transparan dan tersalurkan dengan tepat kepada yang berhak menerimanya.

“Ayo berzakat di lembaga yang memiliki izin resmi,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Baznas Berhasil Ubah Nasib 577 Ribu Jiwa di Tahun 2024, Ini Strateginya

Untuk memastikan apakah suatu lembaga telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Kemenag, masyarakat bisa mengakses laman resmi Kemenag di kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa langsung mengecek daftar lembaga zakat yang berizin melalui website Kementerian Agama,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Video Kiai Usman Ridho Emosi Akibat Candaan Pemusik Saat Tengah Minum

Saat ini, Kementerian Agama telah memberikan izin resmi kepada 49 lembaga amil zakat yang beroperasi di tingkat nasional.

“Alhamdulillah, hingga saat ini sudah ada 49 lembaga amil zakat berskala nasional yang mendapatkan izin resmi,” kata Waryono.

Baca Juga: Panduan Ibadah Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap Jadwal Doa dan Amalan Sunnah

Selain itu, terdapat juga lembaga zakat di tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap individu atau lembaga yang mengumpulkan dana sosial, termasuk zakat, tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, siapa pun yang mengelola atau mengumpulkan dana zakat tanpa izin dari pihak berwenang dapat dikenakan hukuman pidana.

Pasal 38 UU tersebut menyatakan bahwa tidak boleh ada pihak yang bertindak sebagai amil zakat, baik dalam pengumpulan, pendistribusian, maupun pengelolaan dana zakat tanpa izin resmi.

Lebih lanjut, Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan hukuman pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyalurkan zakat, agar dana yang disalurkan benar-benar dikelola oleh lembaga yang bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum.