Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Society

Umat Islam Diimbau Berzakat di Lembaga Resmi

Avatar
×

Umat Islam Diimbau Berzakat di Lembaga Resmi

Sebarkan artikel ini
Umat Islam Diimbau Berzakat di Lembaga Resmi

Selain itu, terdapat juga lembaga zakat di tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap individu atau lembaga yang mengumpulkan dana sosial, termasuk zakat, tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi hukum.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, siapa pun yang mengelola atau mengumpulkan dana zakat tanpa izin dari pihak berwenang dapat dikenakan hukuman pidana.

Pasal 38 UU tersebut menyatakan bahwa tidak boleh ada pihak yang bertindak sebagai amil zakat, baik dalam pengumpulan, pendistribusian, maupun pengelolaan dana zakat tanpa izin resmi.

Lebih lanjut, Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan hukuman pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyalurkan zakat, agar dana yang disalurkan benar-benar dikelola oleh lembaga yang bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini