Memo, Jombang
Nenek di Jombang pinjam Rp500 ribu utang Rp70 juta. Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kaget karena pinjaman kecil yang diajukan di bank berubah menjadi beban utang puluhan juta rupiah.
Awal Pinjaman Kecil
Ngatini awalnya hanya mengajukan kredit Rp500 ribu dengan jaminan BPKB motor. Namun, pihak bank kemudian mengembalikan BPKB dan meminta jaminan lain.
“Akhirnya saya menyerahkan sertifikat tanah sebagai pengganti jaminan,” kata Ngatini.
Sertifikat Tanah Jadi Agunan
Dua sertifikat tanah keluarga dijaminkan ke bank. Dari agunan tersebut, Ngatini hanya menerima pencairan Rp25 juta. Ia sempat membayar angsuran tiga kali, lalu berhenti karena mempercayakan pelunasan kepada seseorang bernama Nur Ali.
“Saya sudah menyerahkan Rp55 juta ke Nur Ali, dengan harapan utang saya lunas,” ujarnya.
Uang Rp55 Juta Hilang
Belakangan, Ngatini baru tahu bahwa pembayaran ke bank tidak pernah dilakukan. Sejak itu, ia terus menerima penagihan.
“Setelah saya cek, ternyata utang saya belum pernah dilunasi. Saya terus ditagih pihak bank,” ungkapnya.
Aset Keluarga Terancam
Satu bidang tanah sudah dieksekusi bank, sementara sertifikat lain milik anaknya masih dijaminkan. Kini, ia diminta melunasi kewajiban hingga Rp70 juta.
“Saya tidak mengerti bagaimana perhitungannya. Dari dua sertifikat, saya hanya menerima Rp25,5 juta, tapi diminta bayar Rp70 juta,” kata Ngatini.
Harapan Penyelesaian
Ngatini mengaku bingung dengan mekanisme kredit dan berharap ada penyelesaian adil. Ia merasa mengalami kerugian berlapis: kehilangan uang puluhan juta dan terancam kehilangan aset keluarga.
Hingga kini, pihak bank belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












