![](http://memo.co.id/wp-content/uploads/tukang-jabel-motor-copy.jpg)
Kediri Memo.co.id
Widigdo Cahyo Prabowo (38) alias Yoyok, yang kesehariannya bekerja sebagi External penarikan kendaraan bermotor , warga Jln. Balowerti Gang IV Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri, diringkus Anggota Sat Reskoba Polres Kediri Kota , karena kedapatan membawa sabu – sabu saat menginap di Hotel AS di Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kota Kediri.
“Petugas berhasil meringkus Yoyok berkat informasi dari masyarakat , bahwa tersangka sering melakukan pesta sabu – sabu. Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan selama bebarapa hari , dan ketika tersangka masuk di Hotel AS di jln. Mayor Bismo Kota Kediri , Petugas langsung melakukan penggrebekan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu berikut pipet kaca di atas meja dalam kamar hotel tersebut ,” ungkap Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, Kamis (2/2/17).
Dalam penggrebekan tersebut dari tangan tersangka Petugas berhasil menemukan barang bukti , 4 paket plastik klip sabu-sabu total berat 1,78 gram berikut plastik pembungkusnya dan 3 buah pipet kaca , 1 buah HP merk Blackberry warna hitam.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyelidikan , tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu,” pungkas AKP Anwar Iskandar. (eko)