Menteri Sosial Tri Rismaharini, atau yang dikenal dengan Risma, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap proses penyaluran bantuan sosial (bansos). Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan penyimpangan dalam usulan penerima bansos yang masih terjadi. Risma berencana untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) setiap bulan guna menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Drama Bansos! Menteri Risma Beri Solusi Langsung
Menteri Sosial Tri Rismaharini, atau yang akrab disapa Risma, akan melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan sebagai respons terhadap masih adanya temuan penyimpangan dalam usulan penerima bantuan sosial (bansos).
Risma menyatakan niatnya untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan DTKS dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setiap bulannya.
“Kami berkeinginan untuk meningkatkan proses pengusulan penerima bantuan sosial dan bantuan lainnya, karena melibatkan juga BPJS, agar proses tersebut lebih demokratis dan transparan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin,” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/5).
Risma menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin menetapkan perlunya pembaruan data usulan penerima bansos dilakukan dua kali dalam setahun.
Meskipun demikian, ia menyebut bahwa dalam periode tersebut banyak penyimpangan yang ditemukan oleh Kemensos.