Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Terungkap! Buronan E-KTP Paulus Tannos Akhirnya Ditangkap di Singapura, Ini Langkah KPK Selanjutnya

Avatar
×

Terungkap! Buronan E-KTP Paulus Tannos Akhirnya Ditangkap di Singapura, Ini Langkah KPK Selanjutnya

Sebarkan artikel ini

MEMO – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan harapan agar kasus dugaan korupsi terkait pengadaan E-KTP dapat segera diselesaikan secara tuntas. Pernyataan ini muncul setelah kabar penangkapan Paulus Tannos, seorang buronan kasus ini, di Singapura.

Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, menegaskan pentingnya membawa tersangka tersebut ke meja hijau secepat mungkin. “Penangkapan Tannos ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus E-KTP hingga tuntas,” ujar Yudi saat diwawancarai pada Minggu, 26 Januari 2025.

Baca Juga: Ormas 212 dan PSHT Gelar Doa Bersama untuk Korban Pengeroyokan di Loceret Nganjuk

Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan KPK periode 2024-2029 yang berhasil menunjukkan keseriusannya dengan berkoordinasi untuk menangkap buronan kasus besar ini. “Langkah ini menunjukkan kesungguhan pimpinan baru dalam menangani kasus korupsi besar,” tambahnya.

KPK diketahui segera menjalin koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Saat ini KPK sedang melengkapi dokumen dan persyaratan agar proses ekstradisi dapat segera dilakukan,” jelas Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyadi, saat memberikan keterangan pada Jumat, 24 Januari 2025.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Langkah ini bertujuan agar Paulus Tannos segera menghadapi proses persidangan atas tuduhan korupsi yang melibatkannya. “Kami berharap proses pengadilan dapat segera dilaksanakan tanpa penundaan,” tegas Fitroh.

Penangkapan Paulus Tannos dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. Sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra, Tannos terlibat dalam proyek pengadaan E-KTP bersama konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Ia telah menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayahnya, Megawati Pertegas Semangat Merawat Warisan Bung Karno 

Selain Paulus Tannos, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam pengembangan kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis IT Penerapan E-KTP, Husni Fahmi.

Paulus Tannos terakhir kali dipanggil oleh KPK pada 24 September 2021 sebelum akhirnya menjadi buronan internasional. Dengan keberhasilannya ditangkap, masyarakat kini menunggu langkah tegas KPK untuk menuntaskan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik.