Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas maraknya ‘tradisi’ perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menindaklanjuti permasalahan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dengan resmi meluncurkan situs web dan saluran siaga (hotline) sebagai wadah bagi para korban perundungan di rumah sakit vertikal Kemenkes.
Dengan sistem laporan perundungan yang dapat diakses melalui perundungan.kemkes, pelapor dapat merasa aman karena data mereka akan langsung diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes, dan identitasnya akan tetap terlindungi dari pelaku perundungan dan pihak terkait
Menteri Kesehatan Luncurkan Situs dan Saluran Siaga untuk Korban Perundungan di Rumah Sakit
Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan keterkejutannya menghadapi ‘tradisi’ perundungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan pendidikan kedokteran.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah resmi meluncurkan situs web dan saluran siaga (hotline) khusus bagi para korban perundungan di rumah sakit vertikal Kemenkes.
Peluncuran ini berlangsung pada Kamis (20/7/2023) yang lalu. Sistem laporan perundungan di rumah sakit vertikal Kemenkes dapat diakses melalui perundungan.kemkes.
Budi menjelaskan bahwa semua laporan yang masuk akan langsung diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Dengan cara ini, data pelapor akan tetap terjaga kerahasiaannya dan tidak akan diketahui oleh pelaku perundungan maupun pihak rumah sakit terkait.
“Kita memiliki dua opsi. Jika pelapor berani memberikan nama dan NIK, saya akan memastikan laporan tersebut hanya sampai ke Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan. Tidak akan diakses oleh pihak lain,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (20/7/2023).
“Jadi, tidak perlu khawatir nanti akan dilihat oleh senior, pihak rumah sakit, atau direktur rumah sakit. Laporan mengenai korban perundungan ini akan masuk ke Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Tak hanya memberikan hukuman sesuai ketentuan dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Menkes Budi juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi para korban perundungan selama mereka menyelesaikan pendidikan, termasuk perlindungan hukum dan dukungan psikologi jika diperlukan.