MEMO, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mendukung revisi Undang-Undang Narkotika untuk mengakomodir penggunaan ganja dalam bidang kesehatan.
Ia menyoroti perlunya perubahan pada aturan yang melarang penggunaan narkotika golongan 1 untuk keperluan kesehatan. Inilah alasan mengapa masyarakat mendesak adanya perubahan tersebut.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Anggota Komisi III DPR RI Mendorong Revisi UU Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menyampaikan bahwa masyarakat mengharapkan revisi Undang-Undang Narkotika agar ganja dapat dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan. Ia juga menyoroti peraturan yang ada saat ini.
Menurutnya, Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 harus mengalami perubahan. Terutama dalam penjelasan terkait larangan penggunaan narkotika golongan 1 untuk keperluan kesehatan.
Permintaan Masyarakat: Ganja Dapat Digunakan untuk Keperluan Kesehatan
Ia berharap agar aturan tersebut direvisi sehingga narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk keperluan kesehatan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur.
Arsul mengungkapkan bahwa saat ini narkotika golongan 1 tidak diizinkan untuk digunakan dalam bidang kesehatan. Namun, dalam praktiknya, beberapa produk kesehatan masih menggunakan bahan narkotika.












