Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Ecoton Ancam Gakkum KLHK Jika Wisata Watu Lawang Nganjuk Tak Ditutup

A. Daroini
×

Ecoton Ancam Gakkum KLHK Jika Wisata Watu Lawang Nganjuk Tak Ditutup

Sebarkan artikel ini
Ecoton ancam Gakkum KLhk terkait proyek wisata Watu Lawang Nganjuk di kawasan hutan lindung Sedudo e1790241212207

Aktivis lingkungan menuntut penghentian total proyek wisata di hutan lindung Nganjuk karena dinilai mengancam keselamatan ekosistem dan sumber air warga.

Memo, Nganjuk — Rencana pembangunan objek wisata Watu Lawang di kawasan dekat Air Terjun Sedudo, Kabupaten Nganjuk, menuai protes keras dari kalangan aktivis lingkungan. Peneliti Senior Ecoton sekaligus Ketua Badan Teritori Perkumpulan Telapak Jawa Timur, Amiruddin Muttaqin, mendesak Perum Perhutani untuk menghentikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan memberikan sanksi tegas kepada pihak investor karena dinilai merusak fungsi ekosistem hutan lindung.

Ancaman Bencana Ekologis di Lereng Pegunungan Nganjuk

Proyek yang dikonsep dengan fasilitas kafe dan destinasi pemandangan alam tersebut dinilai mengabaikan aspek kelestarian lingkungan serta beroperasi tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang memadai. Meskipun progres pengerjaan fisik di lapangan dilaporkan telah mencapai sekitar 40 persen, aktivitas berat seperti pemangkasan tebing curam dan penebangan pohon di kawasan hutan lindung terus dilanjutkan.

Segala bentuk aktivitas pembukaan lahan dan alih fungsi hutan pada wilayah dengan kemiringan di atas 45 derajat memiliki risiko kerentanan yang sangat tinggi. Kondisi topografi curam ini memicu kekhawatiran dari warga sekitar dan kelompok pemerhati lingkungan terkait potensi bencana ekologis di Kabupaten Nganjuk.

Risiko Tanah Longsor dan Matinya Sumber Air Warga

Pengeprasan tebing serta penebangan vegetasi kayu berpotensi besar memicu terjadinya bencana tanah longsor akibat tingginya curah hujan. Selain itu, pengerjaan fisik tersebut juga berpotensi memotong urat aliran air tanah yang menyebabkan matinya sumber mata air warga.

Kawasan hutan lindung berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) yang vital bagi ekosistem sekitar. Ketika bentang alam tersebut diubah secara masif, air hujan akan langsung menghantam permukaan tanah tanpa adanya vegetasi akar yang kuat untuk mengikat struktur tanah serta mencegah sedimentasi lumpur.

Sorotan Kebijakan Perum Perhutani yang Longgar

Kebijakan Perum Perhutani dinilai terlalu longgar dalam menerbitkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanpa memperhitungkan aspek kerentanan lingkungan secara komprehensif. Perhutani didesak untuk bersikap selektif dan tidak sekadar mengejar keuntungan bisnis semata dalam pengelolaan kawasan hutan.

Pihak investor atau perusahaan yang terbukti melakukan perusakan di kawasan hutan lindung dinilai layak untuk segera dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan menjadi syarat mutlak yang harus dipatuhi sebelum ada aktivitas lanjutan di lapangan.

Solusi Alternatif Berupa Ekowisata Ramah Lingkungan

Sebagai solusi alternatif, pemanfaatan kawasan hutan lindung disarankan agar diarahkan sepenuhnya pada konsep ekowisata berbasis edukasi yang ramah lingkungan. Konsep ini dapat diterapkan tanpa harus melakukan perubahan bentang alam secara masif atau mendirikan bangunan permanen berukuran besar.

Pengembangan pariwisata yang ideal harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem agar kelestarian alam tetap terjaga bagi generasi mendatang tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat sekitar.

Sikap Tegas dan Ancaman Laporan ke Gakkum KLHK

Perkumpulan Telapak Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum jika pihak pengelola tetap mengabaikan aturan dan meneruskan pengerjaan fisik di kawasan hutan lindung. Temuan pelanggaran di lapangan akan segera diproses secara hukum.

Langkah tegas tersebut berupa pelaporan resmi temuan pelanggaran ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan ini ditujukan untuk mendapatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional proyek wisata di Kabupaten Nganjuk.