Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Terima Suap dari Importir Daging, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

A. Daroini
×

Terima Suap dari Importir Daging, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo.co.id
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjaga oleh majelis hakim. Dia divonis bersalah telah menerima suap dari pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

“Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta diganti 3 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim, Nawawi saat membacakan vonis Patrialis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Patrialis Akbar dianggap sah dan terbukti menerima USD 10.000 dan Rp 4.043.195 yang dianggap majelis hakim uang tersebut merupakan tindak pidana suap.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Sementara itu, dalam pertimbangannya majelis hakim mencantumkan hal hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi.