
NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 dan 2016 atas nama terlapor Kepala Desa Ngepeh Moh.Afifudin yang dilaporkan pada tanggal 12 April 2017 silam ,hari ini (4/9) Kejaksaan Negeri memeriksa10 anggota BPD sekaligus.
Baca Juga: Bom Waktu Skandal Suap 1,2 Milyar di Kejaksaan Pengaruhi Tuntutan JPU, Libatkan Jampidsus Kejagung
Dari sepuluh anggota BPD tersebut satu persatu diperiksa langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan,Wahyu Purnama,SH.MH diruang kerjanya.












