Agus Mustopa (28), tersangka kasus pencurian sepeda motor menangis dan bersimpuh di kaki ibu dan majikannya setelah dinyatakan bebas atas kasus hukum yang menjeratnya.
Agus dibebaskan setelah mendapatkan penghentian tuntutan melalui restoratif justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Putusan tersebut dibacakan Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Kepala BNPB Sebut Bencana Sumatera Cuma Ramai di Medsos, Hakim MK Sedih dan Minta Evaluasi Pati TNI
“Dihampura, Agus ulah sakali-kali deui (dimaafkan, Agus jangan sekali-kali lagi),” ujar ibu Agus.
Senada dengan sang ibu, majikan Agus, Jaja yang juga korban aksi kejahatan Agus pun berpesan, agar Agus tidak mengulangi perbuatan jahatnya itu.
Baca Juga: Sorotan Tajam ke Kemenag: Pelantikan Kakanwil Kalteng Dinilai Tak Penuhi Syarat ASN
“Tong sakali-kali deui, kudu jadi parhatian sabab Abah teh nyaah ka Agus (jangan sekali-kali lagi. Harus jadi perhatian, karena Abah sayang ke Agus),” tutur Jaja.
Restoratif justice diputuskan Kajari Cimahi di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin hingga Jampidum Fadil Zumhana. Keduanya pun menyetujui restoratif justice tersebut.
Baca Juga: Jejak Dwifungsi Polisi di Era Reformasi, Perwira Tinggi di Kursi Jabatan Sipil












