Example floating
Example floating
Hukum

Terima Restoratif Justice, Pencuri Motor di Bandung Barat Bersimpuh di Kaki Ibu dan Majikannya

A. Daroini
×

Terima Restoratif Justice, Pencuri Motor di Bandung Barat Bersimpuh di Kaki Ibu dan Majikannya

Sebarkan artikel ini
Terima Restoratif Justice, Pencuri Motor di Bandung Barat Bersimpuh di Kaki Ibu dan Majikannya

Jaksa Agung, ST Burhanuddin pun berbincang dengan Agus. Kepada Agus, Burhanuddin menyebut bahwa restoratif justice itu didasari pemberian maaf dari korban.

“Gus, hari ini jejak kamu menerima suratan. Kamu kasusnya tidak lagi sebagai tersangka, kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak jaksa, yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja. Kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja,” tutur Burhanuddin seraya mengingatkan Agus agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin pun sempat menyinggung kondisi kesehatan Agus yang diketahui mengidap TBC akut. Bahkan, Burhanuddin meminta Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk membantu pengobatan Agus.

“Tolong dengan Bupati Bandung Barat yang artis, Hengky, tolong bilang ke Hengky berobatkan warganya ini. Tolong bilang ke Hengky, tolong obati lah ini sudah sakit. Pak Kajati tolong,” ucap Burhanuddin.

Diketahui, kasus pencurian yang dilakukan Agus ini terjadi Jumat (21/10/2021) lalu di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

“Tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka bertengkar dengan istrinya hingga terjadi perceraian. Motif tersangka mengambil sepeda motor milik korban dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga,” ungkap Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba.