Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

A. Daroini
×

Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Sebarkan artikel ini

Tak hanya denda, Darwanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp96 juta, yang merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh terdakwa dalam perkara ini [00:51].

Prosedur penyitaan dan lelang aset juga berlaku jika uang pengganti ini tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tetap [00:58].

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Darwanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp96 juta. JPU menegaskan bahwa jika uang pengganti ini tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini