Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
JatimPeristiwa Hukum

Aparat Penegak Hukum Didesak Segera Proses Toko Miras LIBRA STORE Kediri

Hamzah Abdilah
×

Aparat Penegak Hukum Didesak Segera Proses Toko Miras LIBRA STORE Kediri

Sebarkan artikel ini
IMG 20260711 WA0065

KEDIRI, MEMO – Laporan yang diajukan oleh Aliansi Wartawan (AWAS) se-Jawa Timur ke Polres Kediri pada 1 Juli 2026, terkait izin peredaran minuman keras, (Miras) dan Minuman Berakohol, (Minol), Hamzah Abdillah,STSH.MH, selaku kuasa hukum pelapor berharap jajaran kepolisian Polres Kediri agar tetap menjunjung tinggi penegakan hukum.

 

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas hingga menghasilkan kepastian hukum,”ungkapnya, Minggu, (12/7/2026).

 

Lebih lanjut Hamzah yang juga Ketua Bidang Advokasi LSM AWAS Jatim mengapresiasi langkah cepat Polres Kediri yang mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan belum lengkapnya perizinan usaha penjualan minuman beralkohol di gerai LIBRA STORE Kediri.

 

“Saya berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perizinan,” tegas Hamzah.

 

 

Hamzah juga mendesak kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap gerai yang dilaporkan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan pelapor.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Hamzah meminta Pemerintah Kabupaten Kediri melalui instansi terkait segera menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami berharap Polres Kediri dan pemerintah daerah benar-benar menjunjung tinggi penegakan hukum dalam menyikapi maraknya peredaran minuman beralkohol. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti hanya sebatas administrasi tanpa tindak lanjut yang nyata,” tegasnya.

 

Pria yang juga merupakan staf pengajar di UNISBA Blitar itu menilai peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kediri semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan dan penindakan yang lebih serius dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

“Peningkatan peredaran miras di Kabupaten Kediri terlihat semakin tajam, seolah tidak ada penertiban maupun penindakan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Hamzah juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol berpotensi memicu meningkatnya angka kriminalitas di wilayah Kediri Raya.

“Kediri Raya kini mengalami tren peningkatan kejahatan, baik pidana umum maupun kejahatan khusus seperti kekerasan seksual terhadap anak. Kami menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari maraknya peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.

Ia berharap kepolisian dapat membuka secara transparan hasil pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen perizinan, legalitas usaha, hingga kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan penjualan minuman beralkohol.

“Ketegasan aparat akan menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat diproses sesuai prosedur hukum, sekaligus menjadi upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di Kabupaten Kediri,” tutup Hamzah.

 

Sementara itu , Nur Khalifah Ketua LSM AWAS Jatim menerangkan selain penegakan hukum,pihaknya akan mengawal kasus ini agar dampak positif dari masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta sumbangsih dalam penyelamatan generasi muda di Kediri Raya.

 

“Mudah-mudahan Aparat Penegak Hukum bisa segera memproses secara cepat, transparan dan akuntabel terkait Miras di Kediri ini,”pungkas Nur Khalifah.(red)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini