Kediri, Memo
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang cukup berat.
JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Darwanto [00:00]. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut [00:36].
“Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 150 hari,” tegas Jaksa dalam persidangan tersebut [00:42].
Tak hanya denda, Darwanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp96 juta, yang merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh terdakwa dalam perkara ini [00:51].
Prosedur penyitaan dan lelang aset juga berlaku jika uang pengganti ini tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tetap [00:58].
Darwanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp96 juta. JPU menegaskan bahwa jika uang pengganti ini tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.











