Kasus ini mencuat usai adanya pergantian pimpinan di Lapas Kelas IIB Blitar. Iswandi, mengungkap bahwa informasi awal diperoleh dari laporan warga binaan melalui jalur aspirasi internal.
“Awalnya warga binaan ingin mengadakan kegiatan senam. Dalam momen itu mereka menyampaikan aspirasi kepada petugas, menanyakan apakah mereka boleh berbicara,” ungkap Iswandi.
Baca Juga: Instruksi Megawati Ditegaskan di Blitar, Kader Diminta Turun Langsung Rangkul Generasi Muda
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak lapas langsung melakukan pemeriksaan internal serta konfrontasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, proses awal ini masih menemui kendala karena keterangan yang dinilai belum sepenuhnya konsisten.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sanksi, kewenangan ada di pimpinan Kantor Wilayah. Di sini sudah kita lakukan pemeriksaan dan konfrontasi, tapi masih belum terang sepenuhnya, sehingga penanganan dilimpahkan ke sana,” jelasnya.
Baca Juga: DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kab Tulungagung Usut Praktek Sumbangan Berkedok Sukarela di Selokah
Saat ini, penyelidikan telah diambil alih oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur guna memastikan proses berjalan objektif. Tim pemeriksa telah diterjunkan untuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya praktik serupa dalam skala yang lebih luas.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai integritas lembaga pemasyarakatan. Selain itu, peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan kewenangan di dalam lapas.**
Baca Juga: Jairi Irawan Dorong Transformasi Pembelajaran di Era Digital












