Surabaya, Memo
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, kembali menyampaikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri sederajat di wilayahnya. Ia menegaskan larangan untuk menyelenggarakan acara wisuda atau purnawiyata yang berlebihan di luar lingkungan sekolah.
Instruksi tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang telah ditandatangani sejak 6 Maret 2025. Dalam regulasi tersebut, perayaan kelulusan siswa hanya diperbolehkan dilaksanakan di area sekolah.
Lebih lanjut, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan acara pelepasan siswa tersebut. Selain itu, sekolah juga dilarang memaksa siswa untuk mengenakan pakaian seragam khusus seperti jas atau kebaya yang dapat memberatkan ekonomi keluarga.
Aries menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan tinggal diam jika mendapati adanya SMA/SMK negeri sederajat yang melanggar ketentuan ini dan tetap nekat mengadakan acara wisuda secara diam-diam.
Baca Juga: Sorotan Kejati Jatim, Aroma Korupsi Selimuti Akuisisi Anak Usaha Hutama Karya Senilai Rp200 Miliar
“Mengenai wisuda untuk sekolah SMA/SMK negeri, sudah jelas saya instruksikan untuk ditiadakan. Jika ada kepala sekolah yang melanggar, konsekuensinya akan saya ganti,” ujar Aries dengan nada tegas saat melakukan kunjungan kerja di Singosari, Malang, pada Selasa (13/5).
Menurutnya, tradisi wisuda lebih melekat pada jenjang pendidikan tinggi atau universitas, bukan merupakan tradisi formal di tingkat SMA/SMK sederajat.
Baca Juga: SMSI Jatim Bersama Sygma Research Sepakat Bangun Media Berintegritas
Sebagai alternatif pengganti wisuda yang cenderung memakan biaya besar, Aries menyarankan agar sekolah merayakan kelulusan dengan kegiatan yang lebih sederhana, kreatif, dan tidak memberatkan finansial orang tua siswa.












