Example floating
Example floating
banner 728x250
SURABAYA

Sorotan Kejati Jatim, Aroma Korupsi Selimuti Akuisisi Anak Usaha Hutama Karya Senilai Rp200 Miliar

A. Daroini
×

Sorotan Kejati Jatim, Aroma Korupsi Selimuti Akuisisi Anak Usaha Hutama Karya Senilai Rp200 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sorotan Kejati Jatim, Aroma Korupsi Selimuti Akuisisi Anak Usaha Hutama Karya Senilai Rp200 Miliar

Memo, hari ini
Proses akuisisi saham PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh PT Hakaaston (HKA), anak perusahaan dari BUMN PT Hutama Karya (Persero), kini berada di bawah bayang-bayang penyelidikan intensif.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencium dugaan korupsi yang terjadi dalam transaksi senilai Rp200 miliar pada tahun 2020 ini. Perusahaan hasil akuisisi ini, yang kini bernama PT Hakaaston SIS (HK SIS), menjadi fokus utama penyelidikan.

Dugaan Markup Aset Tanah Jadi Titik Krusial

Kepala Seksi C Intelijen Kejati Jatim, Kusbiantoro, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). “Masih melakukan pulbaket dan puldata, dan belum bisa diekspos ke publik,” ungkapnya pada Rabu (25/6/2025).

Inti dari dugaan korupsi ini terletak pada penilaian aset tanah kosong seluas 17.000 meter persegi milik **PT SIS** di Desa Lebani Waras, Gresik.

Dalam laporan keuangan, tanah ini dinilai fantastis sebesar Rp65 miliar. Namun, berdasarkan estimasi harga pasar aktual pada saat itu, nilai riil lahan tersebut hanya sekitar Rp21,25 miliar, dengan acuan harga Rp1.250.000 per meter persegi.

Selisih nilai sebesar Rp43,75 miliar ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik markup aset, yang bertujuan untuk membenarkan tingginya nilai akuisisi.

Lahan Tak Terpakai dan Tawaran Beli Kembali yang Ditolak

Selain dugaan markup, fakta lain yang memperkuat kecurigaan adalah bahwa tanah tersebut hingga saat ini belum pernah digunakan untuk kegiatan produksi oleh HK SIS.