Memo, hari ini
Kasus dugaan korupsi dana hibah yang kini menjadi sorotan utama di Jawa Timur terus bergulir, menyeret berbagai pihak ke pusaran penyelidikan. Terbaru, Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, secara blak-blakan meragukan klaim Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan ketidaktahuannya mengenai program dana hibah tersebut.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jatim, Ngaku Tidak Diculik, Tapi Cari Obat Alternatif di Madura
Kusnadi bahkan dengan tegas menyebut bahwa mustahil seorang kepala daerah tidak mengetahui penggunaan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah kepemimpinannya.
Kusnadi: Tak Mungkin Kepala Daerah Tak Tahu Anggaran yang Ditandatangani
Dalam pernyataannya pada Kamis (26/6/2025), Kusnadi menekankan logika sederhana dalam tata kelola pemerintahan. “Yang ingin saya katakan adalah tidak mungkin, tidak mungkin kalau kepala daerah itu tidak tahu penggunaan anggaran di SKPD-nya. Itu saja, tidak mungkin itu,” ujarnya.
Ia merujuk pada prosedur resmi yang mengharuskan kepala daerah, dalam hal ini Khofifah, dan Ketua DPRD untuk menandatangani setiap penggunaan anggaran.
“Karena apa? Nanti yang bertanda tangan itu Beliau (Khofifah) dan saya sebagai Ketua DPRD menandatangani itu, kan begitu toh. Kalau terus beliau berkata saya tidak tahu, itu ngapain ditandatangani. Itu saja, kan saya juga tidak bisa menghindar,” imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi Hilang Misterius, Dijemput 3 Orang
Pernyataan ini secara tersirat menekan Khofifah untuk mengakui keterlibatannya dalam proses persetujuan anggaran, mengingat tanda tangan adalah bentuk persetujuan resmi.
Dua Jenis Dana Hibah dan Kontrol yang Sulit
Kusnadi juga membedah jenis dana hibah yang ada. Menurutnya, ada dua macam dana hibah. Pertama, dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Kedua, adalah dana hibah yang berasal langsung dari Gubernur. Kusnadi menyoroti jenis kedua sebagai sumber potensi masalah.
“Ada juga hibah kepala daerah, yang hibah kepala daerah itu kadang-kadang sulit kita kontrol,” bebernya. Kesulitan kontrol ini, menurutnya, karena prosesnya cenderung dilakukan secara mandiri oleh pihak eksekutif. “Karena apa?
Mereka bikin-bikin sendiri, mereka verifikasi sendiri, mereka evaluasi sendiri, mereka kemudian mengeluarkan dananya sendiri,” jelas Kusnadi, mengindikasikan kurangnya pengawasan dari pihak legislatif terhadap dana hibah jenis ini.
Kusnadi menegaskan bahwa pelaksana anggaran dana hibah adalah sepenuhnya eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa Gubernur Jatim, sebagai pimpinan tertinggi eksekutif, mengetahui secara persis perihal penggunaan dana tersebut.
“Pelaksana anggaran itu kan eksekutif. Jadi tidak bisa eksekutif berkata bahwa kami tidak tahu, kami tidak ikut-ikut dengan Pokirnya Dewan itu jawaban yang tidak benar, apalagi kepala daerah bilang itu kan terserah dibagaimanakan oleh mereka, itu tidak bisa,” tegasnya, menampik segala bentuk pengelakan tanggung jawab dari pihak eksekutif.
Desakan Agar Khofifah Mau Berani Buka Suara di KPK
Dalam kesempatan tersebut, Kusnadi berharap agar Khofifah berani dan bersedia mengungkapkan kebenaran terkait kasus dana hibah yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Ketua DPRD Jawa Timur itu berharap Khofifah dapat memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan. Sebelumnya, Khofifah tidak dapat hadir karena menghadiri acara putranya di China.
“Kalau kemarin itu Beliau tidak hadir karena menghadiri putranya di China begitu ya, saya pikir itu benar, yang penting kalau nanti dipanggil lagi ya jangan hanya usahakan tapi harus bisa hadir supaya terang gitu lho,” tegasnya. Desakan ini menunjukkan keinginan kuat agar kasus ini dapat terungkap secara transparan, demi keadilan dan kepercayaan publik.
Sebagai informasi, KPK sendiri telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran dari kelompok masyarakat, mengindikasikan jaring penyelidikan yang semakin meluas dan mendalam.










