Example floating
Example floating
banner 728x250
SURABAYA

Kontroversi Dana Hibah Jatim, Mantan Ketua DPRD Ragukan Ketidaktahuan Khofifah, Minta Segera Buka Suara!

A. Daroini
×

Kontroversi Dana Hibah Jatim, Mantan Ketua DPRD Ragukan Ketidaktahuan Khofifah, Minta Segera Buka Suara!

Sebarkan artikel ini
Kontroversi Dana Hibah Jatim, Mantan Ketua DPRD Ragukan Ketidaktahuan Khofifah, Minta Segera Buka Suara!

Memo, hari ini

Kasus dugaan korupsi dana hibah yang kini menjadi sorotan utama di Jawa Timur terus bergulir, menyeret berbagai pihak ke pusaran penyelidikan. Terbaru, Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, secara blak-blakan meragukan klaim Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan ketidaktahuannya mengenai program dana hibah tersebut.

Kusnadi bahkan dengan tegas menyebut bahwa mustahil seorang kepala daerah tidak mengetahui penggunaan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah kepemimpinannya.

Kusnadi: Tak Mungkin Kepala Daerah Tak Tahu Anggaran yang Ditandatangani

Dalam pernyataannya pada Kamis (26/6/2025), Kusnadi menekankan logika sederhana dalam tata kelola pemerintahan. “Yang ingin saya katakan adalah tidak mungkin, tidak mungkin kalau kepala daerah itu tidak tahu penggunaan anggaran di SKPD-nya. Itu saja, tidak mungkin itu,” ujarnya.

Ia merujuk pada prosedur resmi yang mengharuskan kepala daerah, dalam hal ini Khofifah, dan Ketua DPRD untuk menandatangani setiap penggunaan anggaran.

“Karena apa? Nanti yang bertanda tangan itu Beliau (Khofifah) dan saya sebagai Ketua DPRD menandatangani itu, kan begitu toh. Kalau terus beliau berkata saya tidak tahu, itu ngapain ditandatangani. Itu saja, kan saya juga tidak bisa menghindar,” imbuhnya.

Pernyataan ini secara tersirat menekan Khofifah untuk mengakui keterlibatannya dalam proses persetujuan anggaran, mengingat tanda tangan adalah bentuk persetujuan resmi.

Dua Jenis Dana Hibah dan Kontrol yang Sulit

Kusnadi juga membedah jenis dana hibah yang ada. Menurutnya, ada dua macam dana hibah. Pertama, dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Kedua, adalah dana hibah yang berasal langsung dari Gubernur. Kusnadi menyoroti jenis kedua sebagai sumber potensi masalah.