Example floating
Example floating
Hukum

Takut Terjerat Pidana Penjara, ART Ferdy Sambo, Susi , Cabut Kesaksian Bohong di Depan Majelis Hakim

A. Daroini
×

Takut Terjerat Pidana Penjara, ART Ferdy Sambo, Susi , Cabut Kesaksian Bohong di Depan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Susi Cabut Kesaksian Bohong di Depan Majelis Hakim

Ia memperbandingkan dengan kesaksian beberapa pengawal mengenai karantina mandiri yang sudah dilakukan Ferdy Sambo rupanya tidak di Rumah Duren Tiga.

“Barusan beberapa pengawal menjelaskan tempat karantina mandiri di Bangka, Jakarta Selatan, tapi saudara menjelaskan di Duren Tiga. Maka mempertahankan atau cabut?” tutur Hakim Wahyu.

Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung

Saat Susi ingin menerangkan mengenai kesaksiannya yang beralih-alih, Hakim Wahyu langsung mengguntingnya karena telah kedapatan berbohong.

Hakim Wahyu selanjutnya mengingati ke Susi supaya tidak bohong kembali di persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Penglibatan Bupati dan Pejabat di Pemkab Dalam Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri

“Persidangan ini jadi yang pertama. Saudara masih 2x kembali kami periksa saya mengingatkan tidak boleh banyak bohong yang akan datang,” ujarnya.

Susi juga pahami dan menyanggupi pernyataan Hakim Wahyu.

Baca Juga: Sidang Kasus Perangkat Desa Kediri: Terdakwa Ungkap Arahan Bupati Dhito Menangkan Caleg PDIP dalam Pledoi

“Siap, Pak,” kata Susi. Adapun sidang kelanjutan Bharada E yang diadakan pada Senin (31/10), mendatangkan 11 saksi.

Awalnya, Bharada Eliezer dituduh lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.