Example floating
Example floating
Home

Tagar #KaburAjaDulu Bikin Geger, Kemlu Ingatkan Bahaya Kerja di Luar Negeri Secara Ilegal

Avatar
×

Tagar #KaburAjaDulu Bikin Geger, Kemlu Ingatkan Bahaya Kerja di Luar Negeri Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akhirnya buka suara soal maraknya tagar #KaburAjaDulu di media sosial. Tagar ini ramai digunakan oleh warganet yang berencana mencari pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

Kemlu menegaskan bahwa bekerja di luar negeri adalah hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi harus dilakukan dengan prosedur yang aman dan legal.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

“Dari 67.000 kasus yang kami tangani, mayoritas adalah pelanggaran keimigrasian. Ini menunjukkan bahwa banyak WNI bekerja di luar negeri secara non-prosedural, bahkan ilegal. Hal ini sangat berisiko,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, Kamis (13/2/2025) di Jakarta.

Judha menyoroti bahaya besar yang mengintai WNI yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. Salah satunya adalah potensi terjebak dalam skema penipuan online scam, perbudakan modern, hingga eksploitasi kerja.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

“Banyak yang tergiur iming-iming kerja di luar negeri, tapi ternyata malah terjebak dalam pekerjaan ilegal. Banyak yang tidak memiliki visa kerja, tidak menandatangani kontrak kerja, bahkan tidak mengetahui kredibilitas perusahaan tempat mereka bekerja,” jelasnya.