“Saat di tempat sepi, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, akan tetapi korban sempat menolak kemudian terlapor mengancam membunuh,” kata Faisal.
Atas ancaman itu, akhirnya korban menuruti aksi bejat pelaku, sampai kejadian tersebut terulang hingga 5 kali. Kejadian terakhir pelaku mengajak korban berhubungan badan sekitar Desember 2021.
Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
“Tidak terima mendengar anaknya hamil, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Banteng dan jami langsung amankan dan tangkap pelaku di rumahnya,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa, satu baju dan celana pencak silat warna hitam dan celana dalam wanita warna hijau. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU no 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung












