Surabaya, Memo – Gelombang peningkatan kasus COVID-19 secara global, khususnya di Asia, kembali memantik perhatian serius pemerintah daerah.
Menanggapi Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 yang terbit 23 Mei 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sigap mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025.
SE ini, yang diterbitkan Senin, 9 Juni 2025, berfokus pada peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penularan COVID-19, termasuk subvarian baru MB 1.1, di seluruh wilayah Kota Pahlawan.
Dalam surat edarannya, Eri Cahyadi dengan tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat Surabaya, mulai dari pemangku wilayah, pimpinan institusi pemerintah dan swasta, hingga warga biasa, untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pesan kuncinya jelas: “Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” ujarnya pada Senin, 9 Juni.
Protokol kesehatan yang ditekankan kembali meliputi kebiasaan dasar yang krusial. Warga diminta untuk rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk, dan memakai masker, terutama saat merasa sakit atau berada di lokasi ramai seperti fasilitas kesehatan, transportasi umum, atau area dengan ventilasi terbatas.
Tak hanya itu, Eri juga menganjurkan warga untuk mengurangi mobilitas fisik yang tidak esensial. “Warga diimbau mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika bergejala, serta segera melakukan tes antigen/PCR sesuai indikasi klinis,” imbuhnya.
Bagi warga yang mengalami gejala penyakit seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas, Wali Kota Eri meminta agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Kewaspadaan ini sangat penting, apalagi jika memiliki riwayat kontak dengan orang sakit atau baru saja bepergian dari luar negeri.