Lebih dari sekadar program jangka pendek, kebijakan ini merupakan bagian integral dari gerakan jangka panjang Pemkot untuk membentuk karakter anak-anak Surabaya. Wali Kota Eri menyadari bahwa perubahan budaya semacam ini tidak bisa diemban oleh pemerintah sendiri.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari sekolah, keluarga, tokoh agama, komunitas, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Perubahan budaya ini tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Harus bersama orang tua, sekolah, dan lingkungan,” tambahnya, menekankan pentingnya sinergi kolektif.
Baca Juga: Jeritan Tak Terbayar Rp100 Ribu, Kisah Pilu KDRT di Surabaya yang Tersorot Kamera
Penting untuk dicatat, anak-anak yang terjaring razia jam malam tidak akan dikenakan sanksi administratif. Pendekatan yang diambil adalah pembinaan. Mereka akan dibina langsung oleh orang tua mereka dan anggota Satgas RW.
Ini menunjukkan pendekatan humanis Pemkot yang lebih mengedepankan edukasi dan pembimbingan. Dasar hukum kebijakan ini sendiri telah diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan implementasi jam malam anak dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Duka Haji 2025, Embarkasi Surabaya Catat Angka Kematian Tertinggi, 43 Orang, Besuk Datang
Tujuan akhir dari kebijakan jam malam ini adalah menciptakan generasi muda Surabaya yang bermental kuat dan berakhlak mulia. “Tujuannya agar mereka tumbuh dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk,” pungkas Wali Kota Eri.
Kebijakan ini merupakan investasi jangka panjang Pemkot Surabaya untuk masa depan kota yang lebih baik, di mana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, positif, dan penuh dukungan.
Baca Juga: Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19, Eri Cahyadi, Jangan Panik Namun Tetap Disiplin












