Memo, hari ini.
Mulai Kamis (3/7/2025), wajah malam Kota Surabaya akan berubah drastis. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak-anak. Kebijakan ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan langkah strategis yang berorientasi pada pembentukan karakter dan perlindungan generasi muda.
Baca Juga: Jeritan Tak Terbayar Rp100 Ribu, Kisah Pilu KDRT di Surabaya yang Tersorot Kamera
Wacana yang sudah lama bergulir kini menjadi kenyataan, dan implementasinya akan melibatkan Satgas RW di berbagai ruang publik.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas di setiap RW menjadi kunci pelaksanaan kebijakan ini. “Jam malam kita bentuk Satgas di tiap RW, kita buatkan SK. Setelah siap, kita langsung turun Kamis malam,” tegas Eri pada Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Duka Haji 2025, Embarkasi Surabaya Catat Angka Kematian Tertinggi, 43 Orang, Besuk Datang
Penegasan ini mengindikasikan keseriusan Pemkot dalam menjaga lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Fokus penertiban akan diarahkan pada anak-anak yang berada di luar rumah tanpa tujuan positif, seperti kegiatan belajar atau aktivitas bermanfaat lainnya.
Surabaya Terapkan Jam Malam Anak Demi Generasi Berakhlak Mulia
Baca Juga: Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19, Eri Cahyadi, Jangan Panik Namun Tetap Disiplin
Eri Cahyadi memberi contoh konkret mengenai target sweeping. “Kalau anaknya belajar, silakan. Tapi kalau pacaran di taman malam-malam, itu yang akan kami amankan dan antar ke orang tuanya,” jelasnya. Ini menunjukkan bahwa kebijakan jam malam Surabaya tidak bermaksud membatasi aktivitas positif anak, melainkan mencegah mereka terjerumus pada hal-hal negatif.
Tujuannya sangat jelas: melindungi anak-anak dari risiko kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi yang mengancam masa depan mereka.
Lebih dari sekadar program jangka pendek, kebijakan ini merupakan bagian integral dari gerakan jangka panjang Pemkot untuk membentuk karakter anak-anak Surabaya. Wali Kota Eri menyadari bahwa perubahan budaya semacam ini tidak bisa diemban oleh pemerintah sendiri.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari sekolah, keluarga, tokoh agama, komunitas, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Perubahan budaya ini tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Harus bersama orang tua, sekolah, dan lingkungan,” tambahnya, menekankan pentingnya sinergi kolektif.
Penting untuk dicatat, anak-anak yang terjaring razia jam malam tidak akan dikenakan sanksi administratif. Pendekatan yang diambil adalah pembinaan. Mereka akan dibina langsung oleh orang tua mereka dan anggota Satgas RW.
Ini menunjukkan pendekatan humanis Pemkot yang lebih mengedepankan edukasi dan pembimbingan. Dasar hukum kebijakan ini sendiri telah diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan implementasi jam malam anak dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Tujuan akhir dari kebijakan jam malam ini adalah menciptakan generasi muda Surabaya yang bermental kuat dan berakhlak mulia. “Tujuannya agar mereka tumbuh dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk,” pungkas Wali Kota Eri.
Kebijakan ini merupakan investasi jangka panjang Pemkot Surabaya untuk masa depan kota yang lebih baik, di mana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, positif, dan penuh dukungan.












