Tri menjelaskan, CHA bertugas mencari korban untuk menawarkan kencan dengan tarif tertentu. Namun, setelah kencan dilakukan CHA akan meminta biaya tambahan.
“Kalau korban tidak mampu bayar, maka barang seperti handphone korban akan dirampas. Selain itu, HAP yang merupakan suami CHA akan datang ke lokasi untuk memaksa dan mengancam korban,” bebernya.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sejak 7 bulan terakhir. Selain handphone, keduanya diketahui juga sudah dua kali mengambil sepeda motor korbannya.
“Bahkan CHA saat ini diketahui sedang hamil 6 bulan. Tapi masih menjalani aksi tersebut,” tandasnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta












