Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

SLHS Terbit, IPAL Diduga Abal-Abal: SPPG Tlumpu Dikepung Pertanyaan, OPD Kota Blitar Saling Lempar Tanggung Jawab

Prawoto Sadewo
×

SLHS Terbit, IPAL Diduga Abal-Abal: SPPG Tlumpu Dikepung Pertanyaan, OPD Kota Blitar Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id
Di tengah sorotan publik soal kualitas menu Makan Bergizi Gratis (MBG), kini muncul fakta yang lebih mengkhawatirkan soal SPPG Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar: SPPG ini telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), namun fasilitas pengolahan air limbah (IPAL) diduga belum sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Pertanyaannya sederhana tapi menggelitik: bagaimana mungkin SLHS bisa terbit jika IPAL yang menjadi syarat mendasar sanitasi justru bermasalah?

Baca Juga: Uji Mental dan Tanggung Jawab, Ratusan Calon Warga PSHT Blitar Jalani Prosesi Tes Jago

Informasi yang dihimpun menyebutkan, IPAL yang diklaim pihak SPPG Tlumpu ternyata hanya berupa beberapa kolam buatan untuk menampung limbah dapur. Limbah tersebut diakui pihak SPPG disedot sebulan sekali. Skema seperti ini dinilai jauh dari konsep IPAL terpadu yang seharusnya mampu mengolah limbah secara berkelanjutan, bukan sekadar menampung lalu menyedot.

Lebih memprihatinkan lagi, lokasi SPPG Tlumpu disebut berada tak jauh dari aliran sungai. Kondisi ini memunculkan dugaan potensi limpasan atau bahkan pembuangan limbah ke sungai ketika kolam penampungan penuh. Jika benar terjadi, dampaknya bukan hanya soal administrasi, tapi ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Baca Juga: Program MBG dan KDMP Diprotes, Warga Blitar Siapkan Aksi Kain Putih 100 Meter

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Blitar, Endang Purwono, tak menampik bahwa persoalan IPAL menjadi perhatian.

“Itu jadi perhatian khusus kami. Kami akan lakukan survei lapangan kembali untuk evaluasi,” ujarnya.

Baca Juga: Tragedi Pantai Pangi Blitar: Ombak 2 Meter Gulung Rombongan Santri, Satu Bocah 9 Tahun Masih Hilang

Namun ketika ditanya soal penerbitan SLHS, Endang menyebut hal itu bukan ranah Dinas Kesehatan.

“Penerbitan SLHS itu ranah Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Heru Eko Pramono, justru menyatakan persoalan IPAL adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kalau IPAL, wewenangnya DLH,” jawabnya singkat.

Jawaban yang terkesan normatif itu justru memperkuat kesan saling lempar tanggung jawab antar-OPD. Dinas Kesehatan menyebut bukan penerbit, DPMPTSP menyebut IPAL ranah DLH. Lalu siapa yang benar-benar memastikan bahwa standar sanitasi telah terpenuhi sebelum SLHS diterbitkan?

Jika IPAL memang belum memenuhi standar, maka patut dipertanyakan proses verifikasi dan rekomendasi teknis sebelum sertifikat keluar. Jangan sampai SLHS hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan substantif di lapangan.

SPPG Tlumpu bukan dapur kecil rumahan. Fasilitas ini menjadi bagian dari rantai program MBG dengan produksi massal setiap hari. Dengan volume limbah yang besar, pengelolaan yang tak sesuai standar berpotensi menciptakan persoalan lingkungan jangka panjang.

Publik kini menunggu keberanian Pemerintah Kota Blitar untuk membuka data, melakukan audit menyeluruh, dan menghentikan operasional jika memang ditemukan pelanggaran serius. Sebab jika dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi birokrasi, melainkan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.**